Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja - Hallo sahabat Kumpulan Tips & Trik Dunia Digital Masa Kini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Intermezzo, Artikel PPPK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
link : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca juga


Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah seorang pegawai yang diangkat oleh pemerintah dengan menggunakan perjanjian kerja. PPPK ini berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat melalui tes CPNS dan diangkat menjadi abdi negara.

Kelebihan PPPK

Kelebihan dari PPPK adalah adanya fleksibilitas dalam pengangkatan pegawai. PPPK ini diangkat tanpa harus melalui tes, sehingga bisa mempercepat proses pengangkatan dan memenuhi kebutuhan pegawai dengan cepat.

PPPK juga memiliki masa kerja yang lebih singkat dibandingkan PNS yang memiliki masa kerja seumur hidup. Masa kerja PPPK adalah maksimal 5 tahun atau sesuai dengan masa kontrak perjanjian kerja dan mencari Lowongan Kerja Surabaya di situs LokerCepat.id terbaru.

Dalam hal gaji, PPPK dan PNS sama-sama mendapatkan gaji yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat Menjadi PPPK

Syarat untuk menjadi PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada saat pengangkatan. PPPK juga harus memiliki ijazah minimal D3 atau setara dan memiliki kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Setiap instansi pemerintah yang membutuhkan pegawai dapat mengangkat PPPK. Namun, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki anggaran yang cukup untuk membayar gaji PPPK.

Kelemahan PPPK

Kelemahan dari PPPK adalah masa kerja yang lebih singkat dibandingkan PNS. Masa kerja PPPK hanya maksimal 5 tahun atau sesuai dengan masa kontrak perjanjian kerja. Setelah habis kontrak perjanjian kerja, PPPK harus menjalani seleksi ulang untuk bisa diangkat lagi.

PPPK juga tidak memiliki jaminan kepastian masa kerja seperti PNS yang memiliki masa kerja seumur hidup. PPPK dapat dipecat atau tidak diperpanjang kontraknya jika tidak memenuhi kriteria yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Kesimpulan

PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat melalui perjanjian kerja. Kelebihan dari PPPK adalah adanya fleksibilitas dalam pengangkatan pegawai dan masa kerja yang lebih singkat dibandingkan PNS. Namun, kelemahan dari PPPK adalah masa kerja yang lebih singkat dan tidak memiliki jaminan kepastian masa kerja seperti PNS. Untuk menjadi PPPK, harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi pemerintah dan memiliki kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.


Demikianlah Artikel Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Sekianlah artikel Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan alamat link https://appblue.blogspot.com/2023/05/pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian.html
Get updates in your Inbox
Subscribe

Label

Label

Ad Placement

Ad Placement

Formulir Kontak




  • https://disbudporapar.sumenepkab.go.id/kocok.php?tunnel=baris4d